'/> Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus

Info Populer 2022

Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus

Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus
Tips Menciptakan Surat Kuasa Khusus
 ada baiknya kita mengenal ludang keringh dulu apa itu Surat Kuasa Tips Membuat Surat Kuasa Khusus
Sebelum membuatnya, ada baiknya kita mengenal ludang keringh dulu apa itu Surat Kuasa. Surat kuasa yakni sebuah surat yang isinya seseorang menunjuk atau memmemberikankan wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan suatu perbuatan aturan atas dan untuk namanya. Surat kuasa ini bukan sekedar surat biasa, hal ini dikarenakan pemmemberikanan kuasan ini dilindungi oleh hukum. Oleh alasannya yakni itu, surat ini harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Pasal yang mengatur hal ini yakni Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemmemberikanan kuasa yakni suatu persetujuan dengan mana seorang memmemberikankan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".

Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini yakni macam-macam surat kuasa :

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini yakni surat yang dipakai untuk membuktikan bahwa pemmemberikankan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permmemberikanan kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan surat pemmemberikanan kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau ludang keringh. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang akseptor kuasa. Oleh alasannya yakni adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.

 ada baiknya kita mengenal ludang keringh dulu apa itu Surat Kuasa Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Nah dari klarifikasi diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibentuk dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memmemberikankan beberapa tips menciptakan surat kuasa khusus.

  1. Sertakan data diri dengan terang yang terdiri dari nama, daerah tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
  2. Tuliskan kalimat yang memberikansikan pemmemberikanan kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
  3. Berikan pula data komplit orang yang dimemberikankan kuasa menyerupai nama, pekerjaan, alamat.
  4. Isi surat. Di bab ini terdapat klarifikasi mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh akseptor kuasa.
  5. Terakhir bubuhkan tanda tangan akseptor kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemmemberikan kuasa berserta nama jelas.
 ada baiknya kita mengenal ludang keringh dulu apa itu Surat Kuasa Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Untuk ludang keringh jelasnya, memberikankut ini yakni teladan surat kuasa khusus yang sanggup kami memberikankan kepada anda.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Dion Wendian
TTL/Umur         : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan           : Pegawai Swata
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat               : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta

Dengan ini membuktikan memmemberikankan kuasa pekara No...................(tulis nomor perkara bila perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : ................................
Pekerjaan           : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemmemberikan mewakili sebagai Penggugat, mengajukan somasi .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.

Untuk itu yang dimemberikan kuasa dikuasakan untuk menghadap dan mengdatang i tiruana persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, mendapatkan atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memmemberikankan segala keterangan yang diperlukan, sanggup mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang dimemberikan kuasa, mendapatkan uang pembayaran dan memmemberikankan kwitansi tanda penerimaan dan memmemberikankan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, terlaksanakan putusan (eksekusi), melaksanakan peneguran-peneguran, sanggup mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berkhasiat sehubungan dengan menjalankan perkara serta sanggup mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya sanggup dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.

Kuasa ini memberikankan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Jakarta, 15 Agustus 2016

Penerima Kuasa                                                                                      Pemmemberikan Kuasa

  Materai 6000

 (Nama Jelas)                                                                                          (Nama Jelas)

Advertisement

Iklan Sidebar